Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
7. Hari jadi Provinsi Bali adalah momentum sejarah tanggal terbentuknya Pemerintah Provinsi Bali.