Koreksi Pasal 16A
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING UNTUK PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau
c. tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
(3) Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
