Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13B

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING UNTUK PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat diberikan Imbal Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur. 11. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA SANKSI ADMINISTRATIF 12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda