Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING UNTUK PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas destinasi pariwisata; b. peningkatan kualitas industri pariwisata; c. peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan d. peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata. 9. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA KERJA SAMA DAN IMBAL JASA 10. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda