Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Jalur pendaratan dan penerbangan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, berada di wilayah perairan pesisir Kabupaten Buleleng.
Koreksi Anda
