Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. Kawasan Konservasi;
e. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
