Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Badan Air; b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya; c. Kawasan Perlindungan Setempat; d. Kawasan Konservasi; e. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut; dan f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda