Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem jaringan air baku; c. sistem pengendalian banjir; dan d. bangunan sumber daya air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi: 1. D.I. Tukad Ayung di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar; 2. D.I. Tukad Penet di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan; dan 3. D.I. Tukad Unda di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung; b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi: 1. D.I. Tukad Saba di Kabupaten Buleleng; 2. D.I. Tukad Oos, D.I. Tukad Pekerisan, D.I. Tukad Petanu di Kabupaten Gianyar; dan 3. D.I. Tukad Sungi, D.I. Tukad Yeh Hoo di Kabupaten Tabanan; c. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi: 1. D.I. Apuan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar; 2. D.I. Bekutel di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar; 3. D.I. Tembuku di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung; 4. D.I. Banjarangkan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung; 5. D.I. Yeh Leh di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan; 6. D.I. Dwi Eka Buana di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar; 7. D.I. Mergaya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar; dan 8. D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar; d. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi: 1. D.I. Gerana di Kabupaten Badung; 2. D.I. Tiyingtali di Kabupaten Buleleng; 3. D.I. Benel dan D.I. Pala Sari di Kabupaten Jembrana; 4. D.I. Balian di Kabupaten Tabanan; dan 5. D.I. Oongan di Kota Denpasar; e. jaringan irigasi pada 814 (delapan ratus empat belas) D.I. kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota. (3) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. sistem jaringan air baku Waduk Muara Nusa Dua; b. sistem jaringan air baku Waduk Titab; c. sistem jaringan air baku Bendungan Sidan; d. sistem jaringan air baku Bendungan Tamblang; e. sistem jaringan air baku Waduk Muara Unda; f. sistem jaringan air baku Nusa Penida – Ceningan – Lembongan; g. sistem jaringan air baku pengolahan air laut; h. jaringan air baku tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota; dan i. rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan air baku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. jaringan pengendalian banjir meliputi: 1. jaringan pengendalian banjir pusat Kota Denpasar; 2. jaringan pengendalian banjir Kawasan Sanur di Kota Denpasar; 3. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng; 4. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana; 5. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem; 6. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem; 7. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kuta di Kabupaten Badung; 8. jaringan pengendalian banjir Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan 9. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli; b. bangunan pengendalian banjir meliputi: 1. bangunan pengendalian banjir Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung di Kota Denpasar; 2. bangunan pengendalian banjir Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung; 3. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas dan Danau Beratan di Kabupaten Tabanan 4. bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul di Kabupaten Jembrana; 5. bangunan pengendalian banjir Tukad Banyumala, Danau Tamblingan dan Danau Buyan di Kabupaten Buleleng; 6. bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah di Kabupaten Karangasem; 7. bangunan pengendalian banjir Tukad Unda, Tukad Telagawaja di Kabupaten Klungkung; 8. bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan di Kabupaten Gianyar; 9. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kabupaten Bangli; dan 10. bangunan pengendalian banjir rob di seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang; c. rencana pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota, meliputi: a. bangunan prasarana air baku berupa bendungan/waduk meliputi: Bendungan Gerokgak, Bendungan Palasari, Bendungan Benel, Bendungan Telaga Tunjung, Bendungan Titab, Bendungan Sidan, Bendungan Tamblang, Bendungan Lambuk, Bendungan Selat Kanan, Bendungan Selat Kiri, Bendungan Sorga, Bendungan Telagawaja, Bendungan Jahem, Bendungan Ayung, Waduk Muara Nusa Dua Tahap I, dan Waduk Muara Nusa Dua Tahap II; b. bangunan prasarana air baku berupa embung meliputi: Embung Seraya, Embung Puragae, Embung Datah, Embung Baturinggit, Embung Burana, Embung Besakih, Embung Muntig, Embung Telung Buana, Embung Datah II, Embung Bukit, Embung Badeg, Embung Dukuh, Embung Untalan, Embung Seraya Timur, Embung Batu Dawa II, Embung Cemara, Embung Adegan Kangin, Embung Sanda, Embung Nusa Penida, Embung Getakan, Embung Pendem, Embung Antapan, Embung Kecagbalung, Embung Lebih, Embung Tandang, Embung Dukuh II, Embung Salak, Embung Tampekan, Embung Pengalusan, Situ Yeh Malet, Embung Tejakula, Embung Sukadana, Embung Penyaringan, Embung Berangbang, Embung Gianyar, Embung Asangan, Embung Pule, Embung Bejug, Embung Unda dan bendungan/waduk/embung lainnya setelah melalui kajian; c. bangunan prasarana air baku berupa pengambilan air baku dari mata air, meliputi Mata Air Guyangan, Mata Air Penida, Mata Air Sanih, Mata Air Menyali, Mata Air Pitra, Mata Air Surya, Mata Air Isah, Mata Air Bangol, Mata Air Tambakan, Mata Air Sanggalangit dan sumber mata air lainnya; d. bangunan pengambilan air baku Danau Batur berupa reservoir di Kabupaten Bangli melalui saluran tertutup sebagai sumber air baku Kabupaten Bangli dan sebagian Wilayah Kabupaten Karangasem setelah melalui kajian; dan e. pengembangan air baku pada Kawasan yang mengalami kesulitan penyediaan air baku melalui pengolahan air laut, air hujan, dan sumber lainnya. (6) Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap Wilayah Kabupaten/Kota. (7) Rencana struktur ruang sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda