Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mencakup:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa STO meliputi:
a. STO Negara dan STO Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. STO Tabanan, STO Baturiti dan STO Pupuan di Kabupaten Tabanan;
c. STO Kuta, STO Seminyak, STO Jimbaran, STO Nusa Dua dan pengembangan STO Mangupura di Kabupaten Badung;
d. STO Ubung, STO Kaliasem, STO Sanur, STO Tohpati, STO Benoa dan STO Monang Maning di Kota Denpasar;
e. STO Gianyar, STO Sukawati, STO Ubud dan STO Tampaksiring di Kabupaten Gianyar;
f. STO Bangli dan STO Kintamani di Kabupaten Bangli;
g. STO Klungkung dan pengembangan STO Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
h. STO Amlapura dan STO Candidasa di Kabupaten Karangasem;
i. STO Singaraja, STO Seririt, STO Lovina di Kabupaten Buleleng; dan
j. pengembangan STO lainnya setelah melalui kajian dan sesuai ketentuan.
(4) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan pipa/kabel bawah laut; dan
b. jaringan kabel terrestrial.
(5) Jaringan pipa/kabel bawah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Candikusuma Kabupaten Jembrana;
b. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Puger Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Jimbaran di Kabupaten Badung;
c. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Jimbaran Kabupaten Badung dengan Pantai Benculuk Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur;
d. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Grajagan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung;
e. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pantai Sanur Kota Denpasar;
f. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Goa Lawah Kabupaten Klungkung;
g. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Seraya Kabupaten Karangasem;
h. jaringan kabel di Laut Bali antar beach hole Pantai Kubutambahan Kabupaten Buleleng dengan Pulau Sulawesi;
i. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dengan Pantai Nusa Penida Kabupaten Klungkung dan Pulau Lombok;
j. jaringan kabel serat optik laut di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Lombok;
k. jaringan kabel serat optik Palapa di Laut Bali antar beach hole Pantai Lokapaksa Kabupaten Buleleng dengan Pulau Kalimantan;
l. jaringan kabel serat optik laut Palapa Ring Integrasi di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Sumba; dan
m. jaringan Kabel Bawah Laut Serat Optik Palapa dari Bondalem (Kab.Buleleng) - Pulau Lombok.
(6) Jaringan kabel terrestrial, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. jaringan kabel berupa pengembangan sistem jaringan kabel serat optik di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. pembangunan jaringan kabel diarahkan terpadu dengan pembangunan jaringan prasarana lainnya.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Peta rencana struktur ruang sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
