Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ke dalam Penataan Ruang;
b. meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara terpadu;
c. menginternalisasikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pembangunan Wilayah semua sektor;
d. menguatkan integrasi aspek pengurangan risiko bencana dan dampak perubahan iklim;
e. mengintegrasikan upaya mereduksi emisi gas rumah kaca pada semua sektor kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. mengarahkan pemanfataan energi bersih dan energi baru terbarukan pada sektor energi, domestik, non domestik dan transportasi;
g. mengintegrasikan pertimbangan kajian dan analisis resiko bencana skala Wilayah dan pada Kawasan tertentu pada Pemanfaatan Ruang;
h. mengembangkan pola pembangunan yang tahan dan antisipatif terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca; dan
i. mengembangkan jalur, tempat evakuasi dan infrastruktur mitigasi bencana.
Koreksi Anda
