Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengintegrasikan secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dalam Struktur dan Pola Ruang Wilayah; b. mengembangkan KSP dari sudut pertumbuhan ekonomi Wilayah yang produktif, berdaya saing nasional dan internasional dalam bentuk KSPD dan KPTD; c. mengembangkan KSP dari sudut perlindungan dan pelestarian Kawasan yang mendukung jati diri sosial budaya pada Kawasan Tempat Suci Pura sad kahyangan dan Kawasan Warisan Budaya; d. mengembangkan KSP dari sudut pelestarian lingkungan hidup dan keunikan bentang alam dalam pada Kawasan danau dan Kawasan Konservasi; e. mengarahkan peta jalan terkait nilai strategis, delineasi, tujuan pengembangan dan arah pengembangan tiap KSP sebagai dasar penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota; dan f. mengembangkan integrasi keterpaduan klaster (cluster) kegiatan ekonomi unggulan pada KSP sebagai dasar pengembangan koridor percepatan ekonomi Wilayah.
Koreksi Anda