Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. memantapkan konsep kearifan lokal nyegara gunung dalam Pemanfaatan Ruang berbasis DAS dan Perairan Pesisir;
b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dalam pusat pelayanan Wilayah;
c. memantapkan konektivitas dan keterpaduan jaringan prasarana Wilayah di darat dan Perairan Pesisir;
d. memantapkan harmonisasi Kawasan Budi Daya dan Kawasan Konservasi di Perairan Pesisir dengan Pemanfaatan Ruang pada sisi daratan;
e. memantapkan pendayagunaan potensi wisata alam bawah laut yang terintegrasi harmonis dengan Pemanfaatan Ruang darat; dan
f. mengembangkan manajemen pengelolaan dan pemeliharaan terpadu lintas pelaku Kawasan pantai dan sekitarnya.
Koreksi Anda
