Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. memantapkan konsep kearifan lokal nyegara gunung dalam Pemanfaatan Ruang berbasis DAS dan Perairan Pesisir; b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dalam pusat pelayanan Wilayah; c. memantapkan konektivitas dan keterpaduan jaringan prasarana Wilayah di darat dan Perairan Pesisir; d. memantapkan harmonisasi Kawasan Budi Daya dan Kawasan Konservasi di Perairan Pesisir dengan Pemanfaatan Ruang pada sisi daratan; e. memantapkan pendayagunaan potensi wisata alam bawah laut yang terintegrasi harmonis dengan Pemanfaatan Ruang darat; dan f. mengembangkan manajemen pengelolaan dan pemeliharaan terpadu lintas pelaku Kawasan pantai dan sekitarnya.
Koreksi Anda