Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya bernilai strategis di Ruang darat, Ruang laut, Ruang udara termasuk Ruang dalam bumi untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan didukung sektor lainnya untuk meningkatkan ketahanan struktur perekonomian Wilayah;
c. mengembangkan secara optimal Kawasan Pariwisata berbasis daya tarik alam, budaya maupun buatan yang berdaya saing dan inklusif;
d. mengembangkan Kawasan Pertanian ramah lingkungan yang unggul, berdaya saing tinggi, dan terkelola berdasarkan kearifan lokal;
e. MENETAPKAN, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan KP2B untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan dan jatidiri budaya lansekap Wilayah;
f. meningkatkan daya saing Kawasan Perkebunan dan hortikultura dengan komoditas unggulan didukung penerapan riset, teknologi, dan sistem agribisnis hulu hilir;
g. mengembangkan industri berbasis sumber daya alam lokal, industri kreatif dan digital;
h. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Perairan Pesisir untuk kedaulatan ekonomi Wilayah dan nasional;
i. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif dan berjatidiri budaya Bali;
j. meningkatkan optimasi Pemanfaatan Ruang Kawasan terbangun Kawasan Perkotaan dan pusat kegiatan melalui ekstensifikasi terbatas, intensifikasi dan pengembangan bangunan vertikal kompak pada lokasi tertentu; dan
k. membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya yang menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Lindung dan/atau perubahan peruntukan Kawasan hutan berdasarkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Koreksi Anda
