Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam Wilayah, nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara;
b. meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali melalui pengembangan sistem multi bandara yang komplementar antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan rencana pengembangan Bandar Udara Bali Baru;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol;
d. meningkatkan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam Wilayah, antar pulau dan internasional untuk pelayanan penyeberangan, umum, pariwisata, energi dan lainnya;
e. mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api;
f. meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
g. mengembangkan Kawasan TOD pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan Wilayah; dan
h. mengembangkan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah.
Koreksi Anda
