Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, meliputi: a. pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis; b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional; c. pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal; d. pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu; e. pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir; f. pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya; g. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan h. pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.
Koreksi Anda