Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Cakupan Wilayah perencanaan RTR Wilayah Provinsi dengan luas kurang lebih 1.474.097 ha (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tujuh hektare) mencakup Ruang darat termasuk pulau- pulau kecil dan Wilayah Perairan Pesisir.
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak pada koordinat 07°51'39" LS - 09°03'01" LS dan 114°24'43" BT - 115°52'28" BT, dengan batas-batas:
a. sebelah utara: Laut Bali;
b. sebelah selatan: Samudera Hindia;
c. sebelah barat: Selat Bali; dan
d. sebelah timur: Selat Lombok.
(3) Wilayah daratan secara administrasi terdiri dari 8 (delapan) Wilayah kabupaten dan 1 (satu) Wilayah kota, mencakup:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f. Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kabupaten Buleleng; dan
i. Kota Denpasar.
(4) Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi 1 (satu) pulau induk dan 33 (tiga puluh tiga) pulau kecil, terletak di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
(5) Wilayah Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar Wilayah laut Provinsi yang berdekatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagian Wilayah Perairan Pesisir mencakup total Wewidangan Desa Adat di seluruh Bali berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Peta Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
