Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. Wilayah;
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Kawasan Strategis Provinsi;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
h. partisipasi Masyarakat dan kelembagaan.
Koreksi Anda
