Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. Wilayah; b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah; c. rencana Struktur Ruang Wilayah; d. rencana Pola Ruang Wilayah; e. Kawasan Strategis Provinsi; f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan h. partisipasi Masyarakat dan kelembagaan.
Koreksi Anda