Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Bali. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali. 3. Gubernur adalah Gubernur Bali. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali. 6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. 9. Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan dan memuliakan jiwa/atman (Atma Kerthi), menyucikan dan memuliakan laut beserta pantai (Segara Kerthi), menyucikan dan memuliakan sumber air (Danu Kerthi), menyucikan dan memuliakan tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi), menyucikan dan memuliakan manusia (Jana Kerthi), serta menyucikan dan memuliakan alam semesta (Jagat Kerthi). 10. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. 11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 12. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 14. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 15. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses penentuan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 16. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 17. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 18. Rencana Tata Ruang, yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 20. Rencana Detail Tata Ruang, yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota. 21. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 22. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 23. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 24. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 25. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 26. Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 27. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan, atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 28. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 29. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 30. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. 31. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN adalah bagian Wilayah nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah nasional di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. 32. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 33. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 34. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 35. Kawasan Strategis Provinsi, yang selanjutnya disingkat KSP adalah bagian Wilayah Provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. 36. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota. 37. Pusat Kegiatan Nasional, yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa Provinsi. 38. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti. Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan sebagai Kawasan Perkotaan disekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. 39. Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota. 40. Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa kecamatan. 41. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kelurahan/desa. 42. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan gambut. 43. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. 44. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk didalamnya Kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain Kawasan Suci, Kawasan Tempat Suci, Sempadan Pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, waduk dan jurang, serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat. 45. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut, dan pantai. 46. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan disekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994. 47. Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hyang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur. 48. Sempadan Pantai adalah Kawasan Perlindungan Setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum. 49. Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 50. Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 51. Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam. 52. Kawasan Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan tumbuhan keaneka ragaman beserta gejala ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. 53. Kawasan Taman Nasional adalah Kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, rekreasi, dan pendidikan. 54. Kawasan Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan rekreasi. 55. Kawasan Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah Kawasan pelestarian alam darat maupun perairan yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. 56. Kawasan Konservasi Perairan selanjutnya disingkat KKP adalah bagian dari Kawasan Konservasi yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 57. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut adalah Kawasan Konservasi di laut yang belum ada penetapan dalam bentuk surat keputusan atau penetapan legal lainnya. 58. Kawasan Lindung Geologi adalah daerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 59. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. 60. Kawasan Ekosistem Mangrove adalah Kawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. 61. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 62. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. 63. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut, lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. 64. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. 65. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. 66. Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Termasuk di dalamnya Kawasan pengelolaan ekosistem pesisir. 67. Kawasan Pergaraman adalah Kawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan garam. 68. Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta Kawasan panas bumi dan Kawasan pembangkitan tenaga listrik. 69. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 70. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. 71. Kawasan Permukiman adalah Kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 72. Kawasan Transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut. 73. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan unsur kelembagaan pertahanan dan keamanan lainnya. 74. Badan Air adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. 75. Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan yang belum disepakati peruntukannya pada saat penetapan peraturan daerah, dimana mekanisme penetapannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 76. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 77. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 78. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 79. Ruang Terbuka Hijau Kota, yang selanjutnya disingkat RTHK adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/Kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budi daya pertanian. 80. Destinasi Pariwisata Daerah, yang selanjutnya disingkat DPD adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang merupakan Kawasan geografis dengan cakupan sebagian Wilayah kabupaten dan/atau lintas kabupaten yang memiliki Kawasan-Kawasan pengembangan pariwisata nasional dan daerah, DTW berkualitas dan dikenal luas, berada pada jejaring pola kunjungan wisatawan, aksesibilitas, infrastruktur dan memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait, diwujudkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. 81. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, yang selanjutnya disebut KSPD adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan. 82. Kawasan Pengembangan Terpadu Daerah, yang selanjutnya disingkat KPTD adalah Kawasan Strategis Provinsi yang memiliki potensi pengembangan ekonomi wilayah dengan tema pengembangan campuran yang saling mendukung. 83. Daya Tarik Wisata, yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa Kawasan/hamparan, Wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di Wilayah Kabupaten/Kota. 84. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 85. Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development, yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah Kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 m (empat ratus meter) sampai dengan 800 m (delapan ratus meter) dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi Pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi. 86. Arahan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam Rencana Rinci Tata Ruang. 87. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. 88. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 89. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 90. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. 91. Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. 92. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR. 93. Pelabuhan Perikanan Nusantara yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pelabuhan Perikanan kelas B untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA. 94. Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah Pelabuhan Perikanan kelas D untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA. 95. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 96. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 97. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 98. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 99. Pusat Listrik Tenaga yang selanjutnya disingkat PLT adalah infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya. 100. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV. 101. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV. 102. Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI merupakan pusat beban yang berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari suatu pusat listrik ke pusat beban atau dari satu pusat beban ke pusat beban lain melalui jaringan transmisi. 103. Sentral Telepon Otomat yang selanjutnya disingkat STO adalah tempat atau instalasi bangunan telepon otomat yang menjadi pusat atau penghubung jaringan telepon. 104. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat D.I. adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 105. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. 106. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. 107. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. 108. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang Kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara rinci dalam kitab suci. 109. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 110. Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah Wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu. 111. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 112. Subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. 113. Bendega adalah lembaga tradisional dibidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali yang ada di wilayah pesisir, bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius yang secara historis terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali. 114. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan Penyelenggaraan Penataan Ruang. 115. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau berbentuk badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda