Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; b. penetapan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan tingkat kewenangan dan karakteristik wilayah serta selaras dengan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah; c. penentuan status dan tingkatan keadaan darurat Bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan Bencana dengan provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain; e. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya Bencana pada wilayahnya; f. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan g. pelaksanaan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukkan untuk penanggulangan Bencana. (2) Penetapan status dan tingkat Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena Bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (3) Daerah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status dan tingkat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda