Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Bali. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah BPBD Provinsi Bali. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 11. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko Bencana di Daerah. 12. Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 13. Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman Bencana. 14. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, Kegiatan Pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 15. Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana. 16. Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi Bencana. 17. Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program, dan pilihan tindakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap Prabencana, tanggap darurat dan pasca Bencana. 18. Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menilai potensi Bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana. 19. Daerah Rawan Bencana adalah Daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 20. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 21. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 22. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana. 23. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. 24. Pascabencana adalah situasi setelah Tanggap Darurat Bencana. 25. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah Pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah Pascabencana. 26. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. 27. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 28. Korban Bencana, yang selanjutnya disebut korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana. 29. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat buruk Bencana. 30. Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali. 31. Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban. 32. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA 33. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 34. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat/disabilitas dan orang yang kondisi fisik melemah atau lanjut usia dan orang yang terganggu kejiwaannya. 35. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya. 36. Lembaga Asing Nonpemerintah adalah suatu Lembaga Internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu Negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara dimana organisasi itu didirikan. 37. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci, tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 38. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana untuk tahap Prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau Pascabencana. 39. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang peluang yang ditimbulkannya serta konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 40. Pariwisata Tangguh Bencana adalah penyelenggaraan kepariwisataan yang mempunyai kemampuan untuk melakukan antisipasi dan koordinasi dalampenanggulangan bencana, dari tahap Prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. 41. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum di Provinsi Bali.
Koreksi Anda