Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan Kahar sehingga Penyertaan Modal pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, maka Penyertaan Modal dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Penyetoran akumulasi penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dapat dilakukan penambahan setoran Penyertaan Modal pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
