Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Jogja sebesar Rp.250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2025.
(2) Pemenuhan kewajiban penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan 6 (enam) tahapan sebagai berikut:
a. tahap pertama, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.4.540.000.000,00 (empat milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) dalam bentuk tanah;
b. tahap kedua, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.37.460.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
c. tahap ketiga, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah);
d. tahap keempat, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.49.000.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar rupiah);
e. tahap kelima, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.54.000.000.000,00 (lima puluh empat milyar rupiah); dan
f. tahap keenam, Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan milyar rupiah).
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kredit modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi di Daerah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total modal yang disetor.
Koreksi Anda
