Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan barang pada Bank Jogja.
(2) Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN modal dasar Bank Jogja sebesar Rp.350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah).
(3) Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebagian Penyertaan Modal kepada Bank Jogja sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan jumlah Penyertaan Modal sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
(4) Modal dasar Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
