Koreksi Pasal 22A
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tenntang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pemohon belum membayar Retribusi maka IMB dibatalkan.
(2) Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan IMB pada saat proses pembangunan berjalan, dikenakan denda sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari besarnya Retribusi yang harus dibayar.
(3) Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan IMB setelah bangunan selesai dikerjakan, dikenakan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari besarnya Retribusi yang harus dibayar.
6. BAB XII dihapus.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
