Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tenntang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerbitan dokumen izin;
b. pengawasan di lapangan;
c. penegakan hukum;
d. penatausahaan; dan
e. biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
4. BAB VI dihapus.
5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
