Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Rapat Direksi Bank Jogja diselenggarakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Direktur utama memimpin rapat Direksi.
Koreksi Anda
