Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda