Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Bank Jogja dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Jogja untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Bank Jogja dilaksanakan oleh KPM. (4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Jogja untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Bank Jogja sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda