Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direksi mempunyai wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Bank Jogja berdasarkan peraturan perusahaan; b. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja Bank Jogja dengan persetujuan Dewan Pengawas; c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi; d. mewakili Bank Jogja di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Bank Jogja; f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan; g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Bank Jogja berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda