Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun rencana bisnis, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas;
f. menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) Bank Jogja yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
