Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas: a. menyusun rencana bisnis, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional; b. membina pegawai; c. mengurus dan mengelola kekayaan; d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas; f. menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) Bank Jogja yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda