Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Dewan Pengawas dapat dibantu oleh seorang staf sekretaris Dewan Pengawas yang diangkat dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas dan dibiayai oleh Bank Jogja. (2) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dan staf sekretaris Dewan Pengawas dibebankan kepada Bank Jogja dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Bank Jogja.
Koreksi Anda