Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Operasional Bank Jogja dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. operasional;
b. satuan kerja audit intern;
c. anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. tata kelola;
f. manajemen risiko;
g. teknologi informasi; dan
h. pelayanan informasi publik.
Koreksi Anda
