Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (5) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi, pengangkatan, dan pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda