Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas membentuk Komite Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas. (3) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda