Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Audit Intern merupakan aparat pengawas intern Bank Jogja. (2) Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Pengangkatan kepala Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda