Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Bank Jogja membentuk Satuan Kerja Audit Intern.
(2) Dalam melaksanakan tugas Direksi dan Dewan Pengawas, Bank Jogja paling sedikit membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko.
Koreksi Anda
