Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) KPM melakukan rapat bersama Dewan Pengawas dan Direksi dalam pengembangan usaha Bank Jogja.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana bisnis Bank Jogja; dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
