Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Bank Jogja dilakukan oleh Organ Bank Jogja. (2) Organ Bank Jogja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda