Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Bank Jogja merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2) Modal dasar Bank Jogja ditetapkan sebesar Rp.350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah) dalam bentuk uang dan barang.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Koreksi Anda
