Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Bank Jogja dapat bersumber dari: a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. (3) Modal Bank Jogja yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Bank Jogja.
Koreksi Anda