Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku Bank Jogja disamakan dengan Tahun Takwin. (2) Penggunaan laba Bank Jogja untuk: a. bagian laba untuk Daerah/dividen untuk pemegang saham 55% (lima puluh lima persen); b. cadangan umum 10% (sepuluh persen); c. cadangan tujuan 10% (sepuluh persen); d. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility 3%(tiga persen); e. tantiem 4% (empat persen); f. jasa produksi 8% (delapan persen); dan g. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen). (3) Penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh KPM.
Koreksi Anda