Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Tahun Buku Bank Jogja disamakan dengan Tahun Takwin.
(2) Penggunaan laba Bank Jogja untuk:
a. bagian laba untuk Daerah/dividen untuk pemegang saham 55% (lima puluh lima persen);
b. cadangan umum 10% (sepuluh persen);
c. cadangan tujuan 10% (sepuluh persen);
d. tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility 3%(tiga persen);
e. tantiem 4% (empat persen);
f. jasa produksi 8% (delapan persen); dan
g. dana kesejahteraan 10% (sepuluh persen).
(3) Penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh KPM.
Koreksi Anda
