Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha Bank Jogja meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan;
b. menyalurkan kredit;
c. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau deposito antar bank lainnya; dan
d. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
