Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha Bank Jogja meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan; b. menyalurkan kredit; c. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau deposito antar bank lainnya; dan d. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda