Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
Bank Jogja mempunyai tugas mengembangkan perekonomian, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi untuk menggerakkan pembangunan Daerah melalui kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
