Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja yang selanjutnya disebut Bank Jogja adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. 2. Walikota yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Bank Jogja yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank Jogja dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 3. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Jogja. 4. Direksi adalah Direksi Bank Jogja. 5. Pegawai adalah Pegawai Bank Jogja. 6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 7. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 8. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOGJA. 9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. 11. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
Koreksi Anda