Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengangkatan kembali pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan oleh Walikota kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengajuan usulan pengangkatan kembali pejabat PPNS karena alasan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan melampirkan secara elektronik dokumen:
a. keputusan pengangkatan/mutasi pejabat PPNS;
b. keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
c. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
d. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
e. daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) tahun terakhir;
f. kartu tanda pengenal PPNS; dan
g. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
(3) Pengajuan usulan pengangkatan kembali pejabat PPNS karena alasan penugasan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dengan melampirkan secara elektronik dokumen:
a. petikan keputusan mengenai pemberhentian pejabat PPNS;
b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
d. daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
