Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi: a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau b. penugasan kembali pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda