Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;atau c. atas permintaan sendiri secara tertulis. (2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Walikota melalui sekretariat PPNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usulan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai alasan dan bukti pendukung serta melampirkan dokumen: a. fotokopi Keputusan tentang Pengangkatan PPNS; b. fotokopi Keputusan tentang Pangkat/Golongan terakhir; dan c. kartu tanda pengenal PPNS.
Koreksi Anda