Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mutasi pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah; b. mutasi pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
Koreksi Anda