Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Mutasi pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah;
b. mutasi pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain;
c. mutasi pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau
d. mutasi jabatan atau wilayah kerja pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
Koreksi Anda
