Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PPNS berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan; e. melakukan penyitaan atas bukti-bukti pelanggaran; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. melakukan penghentian Penyidikan; dan j. melakukan tindakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda