Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS bertugas untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah atau UNDANG-UNDANG sesuai dengan kewenangannya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian penyelidikan.
Koreksi Anda