Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan tempat kedudukan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak keputusan penempatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan apabila: a. perubahan nomenklatur atau struktur organisasi Perangkat Daerah;dan/atau b. mengundurkan diri dari PPNS.
Koreksi Anda